Connect with us

Truk Berat Dilarang Melintasi Jalan Raya Serpong

Serpong

Truk Berat Dilarang Melintasi Jalan Raya Serpong

Regulasi terbaru sistem pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan Raya Serpong Kota Tangerang Selatan telah diterbitkan dan selanjutnya siap diberlakukan. Khusus bagi kendaraan truk bermuatan berat setiap harinya dilarang melintas di ruas jalan tersebut mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal). Kecuali bagi truk yang membawa bahan bakar minyak dan gas serta kebutuhan pokok diperbolehkan melintas di jalur yang menghubungkan beberapa wilayah penyangga ibukota itu.

“Suratnya (Perwal) ditandatangani Ibu Walikota kemarin dan sudah terbit. Sekarang dalam tahapan sosialisasi,” kata Wakil Walikota – Benyamin di Serpong, Kamis 15 Maret 2012. Beliau menjelaskan, media ruang sosialisasi yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah diantaranya melalui pamflet, brosur, spanduk dan lain sebagainya. Termasuk kepada para pengusaha angkutan umum dan industri bisnis lainnya dengan diberikan surat edaran agar mengetahui kebijakan terbaru terkait sistem penanganan transportasi di Kota Tangerang Selatan.

Masih menurut Wakil Walikota, tahapan sosialisasi diperkirakan akan digulirkan selama dua pekan ke depan. Sepanjang sosialisasi tersebut berjalan, petugas pengendalian operasional (Dalops) Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan yang dibantu aparat kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif. Setelah proses sosialisasi dianggap telah cukup, maka bagi pengemudi truk yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

“Didalam Perwal ini sudah ditegaskan, bagi pelanggar tentunya bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik bentuknya ditilang atau KIR-nya dicabut yang disesuaikan dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan umum,” ujarnya.

Wakil Walikota merasa optimis jika regulasi ini dapat berjalan dan diterima oleh seluruh pihak. Hal ini karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan melihat banyak dampak buruknya bila kendaraan truk bermuatan berat dibebaskan melintas di sepanjang jalan Raya Serpong. Selain menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, konstruksi infrastruktur jalan juga mudah rusak akibat tak mampu menahan berat beban dari kendaraan truk bermuatan berat.

“Saya yakin. Karena program ini untuk kebaikan kita semua,” tegas Wakil Walikota.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membuat kebijakan yakni kebijakan pembatasan truk melintas pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan tersebut diambil terkait dengan terjadinya peningkatan kualitas dan kuantitas truk yang melintas di Jalan raya Serpong pasca pelarangan masuknya truk ke tol dalam kota Jakarta. Akibat larangan masuk tol dalam kota Jakarta, truk-truk bertonase besar yang akan ke Sumatera atau sebaliknya terpaksa melewati Jalan Raya Serpong.

Truk-truk tersebut rata-rata bertonase di atas 20 ton, sementara berat ideal yang mampu ditanggung struktur Jalan Raya Serpong antara 8 – 10 ton. Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengambil langkah-langkah tegas dalam rangka memelihara asset Kota termasuk kepentingan warganya. Hal tersebut mengingat laju kendaraan truk yang banyak dan lambat menjadikan arus lalu lintas di Jalan raya Serpong yang telah padat menjadi semakin macet.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top