COBLOS
KPU Tangsel Persilahkan Caleg Gagal Mengajukan Gugatan Ke MK
“Masih ada kesempatan berjuang melalui MK. Karena sesuai dengan aturan, proses persengketaan hasil pemilu diselesaikan melalui MK, ujar Badrussalam anggota KPU Tangsel di Serpong, Selasa (29/4).
Ia pun menambahkan bahwa hal itu termaktub dalam Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu. Gugatan harus didasari oleh alat-alat bukti, data menyangkut kecurangan pemilu yang ditemukan di lapangan. Nantinya pihak penggugat dapat langsung mengajukannya ke MK.
“Kalau memang ada data-datanya kumpulkan, lalu sampaikan ke MK untuk diselesaikan,†terang Badruss.
Diketahui sebelumnya bahwa beberapa caleg lintas parpol yang gagal melakukan pergerakan menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Caleg-caleg gagal ini menggelar forum bertema “Masyarakat Tangerang Menggugat†di salah satu rumah makan, Serpong, Senin (28/4). (to/k6)