Connect with us

Ini Daftar Pengembang Properti Yang Melanggar Aturan

Properti

Ini Daftar Pengembang Properti Yang Melanggar Aturan

18.143.23.153- Menteri Perumahan Rakyat mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia , Selasa lalu, 17 Juni 2014 untuk melaporkan 60 perusahaan properti yang melanggar aturan pembangunan hunian berimbang.

“Saya minta Jaksa Agung mengusut dan menindak pengembang rumah mewah yang tak mematuhi aturan itu,” kata Djan Faridz usai memasukkan laporan ke Mabes Polri.

Dalam surat bernomor 172/M/HK.02.04/06/2014 itu, Djan Faridz meminta adanya tindakan hukum bagi pengembang rumah mewah yang melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 terkait pembangunan hunian berimbang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam daftar tersebut, terdapat pemain-pemain besar di usaha properti seperti grup Ciputra, Alam Sutera, Sinarmas Land, dan Wika Realty.

Tak hanya memperkarakan pengembang perumahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sejumlah nama pengembang properti di daerah pun turut masuk dalam daftar. Di antara nama-nama tersebut adalah PT Maha Karya Abadi Sejahtera yang beralamat di Denpasar dan membangun kompleks perumahan Ubud Kriyamaha Villas. Selain itu juga ada PT Tanah Hufa yang membangun perumahan Hufa Hills di Lombok Barat dan PT Quarta Tata Kawasan, pengembang Sawangan Residence Ideal di Bandung.

Saat dihubungi Tempo, Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto mengatakan pengaduan ini dimaksudkan untuk membuat pengembang semakin sadar akan kewajibannya membangun hunian berimbang. “Kami tidak bermaksud memberatkan, pengembang bisa bekerja sama untuk memenuhi aturan ini, “kata Agus.

UU Nomor 1 Tahun 2011 itu mewajibkan pengembang rumah mewah untuk juga membangun rumah sederhana bagi kelas menengah dan miskin. Proporsinya adalah 3 rumah sederhana dan 2 rumah menengah untuk setiap 1 rumah mewah sebagaiman tercantum dalam Permenpera No 10 Tahun 2012. Sementara itu, untuk rumah susun proporsinya adalah pengembang wajib membangun rumah susun sederhana dengan luas sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. (Baca: 2025, 120 Juta Rakyat Indonesia Tak Punya Rumah)

Direktur Eksekutif Indonesian Property Watch, Ali Tranghada mengatakan kesulitan terbesar pengembang dalam memenuhi aturan tersebut adalah tingginya harga tanah. “Pemerintah harusnya bisa menyediakan bank tanah agar pengembang juga mudah untuk membangun hunian berimbang,” kata Ali.

Berikut adalah daftar lengkap pengembang yang diperkarakan Kemenpera:

1 PT Ciputra Indah
2 PT Jaya Real Property Tbk
3 PT Metropolitan Land
4 PT Wika Realty
5 PT Mahardika Propertindo
6 PT Cakrawala Nusa Dimensi
7 Damai Putra Group
8 PT Tirta Segara Biru
9 PT Hasana Damai Putra
10 Duta Putra Land
11 PT Semangat Panca Bersaudara
12 PT Inti Gelora Andamari
13 PT Kentanix Supra International
14 PT Panca Muara Jaya
15 PT Griya Protensa Karya Maju
16 PT Dwikarya Langgeng Sukses
17 Sinarmas Land
18 PT Putra Adhi Prima
19 PT Sinar Menara Deli
20 PT Dimas Pratama Indah
21 PT Pandega Citra Niaga
22 PT Tiara Metropolitan Indah
23 PT Cipta Pesona Karya
24 PT Pesona Gerbang Karawang
25 PT Wahana Centra Sejati
26 PT Dinamika Alam Sejahtera
27 PT Suryamas Duta Makmur Tbk
28 PT Perdana Gapura Prima Tbk
29 PT Gapura Inti Utama
30 PT Megapolitan Gapura Prima
31 PT Abadi Mukti
32 PT Abadi Mukti Guna Lestari
33 Gapura Prima Group
34 PT Riscon
35 PT Mitra Selaras Sejati
36 PT Galuh Citarum
37 PT Gunung Subur Sentosa
38 Alam Sutera
39 PT Bukit Jonggol Asri
40 PT Rivela International
41 PT Graha Biana Cikarang
42 PT Sentul City Tbk
43 PT Maha Karya Abadi Sejahtera
44 PT Tanah Hufa
45 PT Sarana Niasa Sejahtera
46 PT Quarta Tata Kawasan
47 PT HK Realtindo
48 PT PP Property & Realty
49 PT Danau Winata Indah
50 PR Pardika Wisthi Sarana
51 PT Trimita Propertindo
52 PT Cempaka Sinergy Realty
53 PT Koba Pangestu
54 PT Amanzana Kencana
55 PT Sartika Cipta Sejati
56 PT Depok Cipta Sejati
57 PT Propindo Seayu
58 PT Jakarta Cipta Utama
59 PT Kurnia Propertindo Sejahtera
60 PT Elite Prima Hutama

(source via tempo.co)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version