Connect with us

Pengembang Properti Pelanggar Perda Bakal Dipidana

Properti

Pengembang Properti Pelanggar Perda Bakal Dipidana

RumahMurah_ilustrasi18.143.23.153- Diurugnya Situ Ciledug mendapat kecaman luas, termasuk dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Walikota Tangsel yang juga dikenal sejak lama gigih memperjuangkan kelestarian Situ tampak kecewa dan marah akibat dampak ekologis yang bakal diterima oleh warganya yang tinggal di sekitar Situ Ciledug. (Baca juga: Inilah Kondisi 9 Situ di Tangsel)

Airin bakal mempidanakan pengembang PT Villa Pamulang, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.  “Sudah tidak boleh ada galian, dia (pengembang) benar-benar sudah melanggar aturan yang ada,” tegas Airin setelah mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (26/11).

situ_ciledugHasil pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungan Ciliwung Cisadane (BBWSS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tangsel, Satpol PP, seluruh kecamatan, dapat diambil kesimpulan pengerjaan tersebut ilegal. (Baca juga: Ini Alasan Airin Mengapa Sembilan Situ Perlu Dilestarikan)

Menurut Airin, pengembang tersebut tidak mengantongi izin galian, dan terpenting ada Perda yang dilanggar. “Yakni Perda Tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Airin.

Airin melanjutkan, meskipun pengakuan pengembang memiliki sertifikat kepemilikan Situ ataupun surat-surat lainnya, Airin memastikan pemerintahannya tetap tidak akan mengeluarkan izin pengurugan. Sebab diprediksi kedepannya akibat pengurugan Situ Ciledug itu bakal menimbulkan bencana banjir. Sehingga akan menambah titik banjir di Kota Tangsel. (Baca juga: Titik Rawan Banjir Tangsel)

“Jadi pengerjaan tersebut benar-benar harus dihentikan,” tegas Airin. (source via tp/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top