Properti
Pengembang Properti Pelanggar Perda Bakal Dipidana
Airin bakal mempidanakan pengembang PT Villa Pamulang, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.  “Sudah tidak boleh ada galian, dia (pengembang) benar-benar sudah melanggar aturan yang ada,†tegas Airin setelah mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Rabu (26/11).
Menurut Airin, pengembang tersebut tidak mengantongi izin galian, dan terpenting ada Perda yang dilanggar. “Yakni Perda Tentang Penanggulangan Bencana,†ujar Airin.
Airin melanjutkan, meskipun pengakuan pengembang memiliki sertifikat kepemilikan Situ ataupun surat-surat lainnya, Airin memastikan pemerintahannya tetap tidak akan mengeluarkan izin pengurugan. Sebab diprediksi kedepannya akibat pengurugan Situ Ciledug itu bakal menimbulkan bencana banjir. Sehingga akan menambah titik banjir di Kota Tangsel. (Baca juga: Titik Rawan Banjir Tangsel)
“Jadi pengerjaan tersebut benar-benar harus dihentikan,†tegas Airin. (source via tp/to)