Connect with us

Ini Langkah Bang Ben Soal Larangan Rapat Di Hotel

Info Tangsel

Ini Langkah Bang Ben Soal Larangan Rapat Di Hotel

18.143.23.153- Terhitung mulai kemarin tanggal 1 Desember 2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di era pemerintahan Presiden Jokowi memberlakukan aturan ketat demi efesiensi anggaran tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel.

Larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN Nomor 10 Tahun 2014. MenPan-RB Yuddy Chrisnandi bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.

“Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi,” kata Yuddy.

Di tempat terpisah Wakil Walikota Tangsel mengaku setuju dengan aturan teranyar yang diberlakukan oleh pemerintah pusat lewat surat edaran ke semua daerah. Benyamin sebut kebijakan di atas semakin memperkuat aturan bagi anak buahnya untuk tidak diperbolehkan menggelar rapat kerja di hotel atau fasilitas di luar kota.

Bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie  mengungkapkan bahwa sebenarnya ketentuan efesiensi anggaran rapat tersebut telah diberlakukan di Pemkot Tangsel, bahkan dirinya sudah menerapkan kebijakan efesiensi anggaran sejak 2011 silam.

“Dari tahun 2011 pembatasan rapat ke luar kota juga sudah kita terapkan. Abis kalau pas hubungi lagi ada rapat di Puncak (Jawa Barat),” kata Benyamin ditemui wartawan di Serpong, Senin (01/12/2014).

Ia pun berharap aturan baru ini hendaknya mesti ditaati karena diyakini membuat pengeluaran kas daerah jadi lebih irit. (to/k6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version