Connect with us

3 Laporan Pelanggaran Kampanye Airin-Ben Tak Cukup Bukti

COBLOS

3 Laporan Pelanggaran Kampanye Airin-Ben Tak Cukup Bukti

18.143.23.153: Dari lima laporan pelanggaran pilkada yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lima laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Anggota Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan tiga laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 tidak ditindaklanjuti lantaran tidak cukup bukti. Tiga laporan tersebut antara lain laporan terkait money politic dan kampanye terselubung yang dilakukan Airin-Benyamin.

“Tiga laporan tidak ditindaklanjuti. Kurang bukti,” ungkap Acep menjelaskan kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Bukti yang dilampirkan menurut Acep hanya berupa keterangan saksi di Pondok Aren, print media online. Bahkan, ada laporan yang hanya berdasarkan broadcast namun tak ada saksi di lokasi.

“Laporannya hanya broadcast. Tak ada saksi di lokasi kejadian di Pondok Aren,” ujarnya. (AZ/ARH)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version