COBLOS
Ketua DPRD Tangsel Disanksi Teguran
“Kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran kepada Ramlie karena menggunakan atribut kampanye di kegiatan tersebut,” katanya, Selasa (15/9/2015).
Namun, lanjut Taufik, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Ramlie melakukan ajakan atau iming-iming. Kegiatan Ramlie pada saat itu hanya datang duduk, berbincang kemudian pulang. Teguran kepada Ramlie hanya persoalan Ketua DPRD datang mengenakan kaus bertuliskan Airin-Benyamin di kegiatan gerak jalan tersebut.
“Itu teguran etika. Bahwa Ketua DPRD harusnya menjadi contoh bagi yang lain,” tambahnya.
Rencananya, Panwaslu kembali akan memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Dadang Raharja terkait adanya laporan dugaan money politic saat kegiatan menebar benih ikan.
Selain itu, Kepala Dishubkominfo Kopta Tangsel Sukanta juga akan dipanggil terkait kegiatan dugaan pelanggaran Pilkada di kegiatan Wifi Corner dan pemuatan berita di situs resmi Pemkot Tangsel.(AZ)