Connect with us

DPRD Tangsel Bakal Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Info DPRD

DPRD Tangsel Bakal Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel bakal segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan pihak Pemkot.

Dalam Raperda KTR bakal meliputi beberapa bab dan pasal yang menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Di antara tempat umum tersebut yaitu hotel, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, Bandar udara, Stasiun kereta api, halte, taman kota, pusat perbelanjaan, toko modern, terminal. Kemudian perkantoran pemerintah  baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, dan bandara.

Bila sudah resmi disahkan, maka setiap warung-warung ataupun toko-toko swalayan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, maka selanjutnya tidak boleh lagi memperlihatkan jualan rokoknya, baik dari segi bentuk maupun merek atau logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan “disini tersedia rokok” saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kita kenakan sanksi,” kata Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok Bambang Triadi saat ditemui usai finalisasi raperda KTR disalah satu hotel dikawasan Tangerang, Minggu (5/6).

Selain larangan berjualan rokok, Bambang menambahkan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” ujarnya. (to/tl)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top