Connect with us

Sebanyak 50.856 Pemilih Di Tangsel Gunakan SUKET

BANTEN OKE

Sebanyak 50.856 Pemilih Di Tangsel Gunakan SUKET

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus melakukan pendataan pemilih. Kali ini, pendataan yang dilakukan lembaga dan instansi pemerintah tersebut terkait data Surat Keterangan (SUKET) yang diberikan kepada warga yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten.

Untuk diketahui, SUKET yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangsel itu, nantinya hanya bisa digunakan oleh si pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk bisa menyalurkan hak suaranya di TPS-TPS yang ada dilokasi tempat warga tersebut berdomisili pada pencoblosan Pilgub Banten 2017, Rabu, 15 Februari mendatang.

Berdasarkqn data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tangsel, sebanyak 50.856 pemilih yang akan menggunakan SUKET tersebut. Pada hari pencoblosan nanti, pemilih yang sudah mengantongi SUKET tersebut dapat menggunakannya diatas jam 12 siang sesudah pemilih yang terdata di DPT melakukan pencoblosan surat suara Pilgub.

Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengungkapkan, SUKET tersebut memiliki ciri khas tersendiri sehingga nantinya akan mudah diketahui jika ada SUKET yang tidak sah.

Dimana tanda-tanda yang diberikan pada SUKET itu terdapat stempel dan tandatangan basah. Selain itu, SUKET yang diberikan kepada pemilih yang tidak masuk DPT ini terdapat barcode scane. Sehingga nantinya sebelum pemilih yang menggunakan SUKET itu masuk ke TPS akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Ini sudah arahan dari kementrian, dan untuk di Kota Tangsel kita beda dengan daerah lainnya, yaitu ada logo Pemkot Tangsel dengan warna hijau tosca, sesuai dengan daerah masing-masing. Jadi akan mudah diketahui kalau ada Suket yang diluar dari Suket yang kami terbitkan,” ungkap Heru usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Kota Tangsel, di salah satu restoran kawasan Serpong, Kamis (9/2).

Disdukcapil Tangsel, kata Heru, saat ini telah mengedarkan SUKET tersbeut kepada pemilih yang memang berhak mendapatkan SUKET sesuai dengan alamat pemilih.

“Sebagian ada yang belum kita berikan, karena menunggu mereka datang ke kantor kita. Yang pasti tugas dari Disdukcapil secara tehnis sudah terselesaikan. Dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan KPU kota Tangsel,” ujar dia.

Heru juga menjelaskan hingga pada 15 Feberuari pekan depan, Disdukcapil Kota Tangsel akan tetap beroprasi untuk berjaga-jaga jika nantinya ada permasalahan di TPS terkait SUKET tersebut.

“Kita juga akan terus berjaga pada pencoblosan nanti, karena bisa jadi nanti KPU memerlukan kami terkait Suket ini,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Moh Subhan mengatakan, sebelum pemilih yang memiliki SUKET masuk ke TPS, nantinya petugas di TPS akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan SUKET tersebut.

“Petuas juga akan memeriksanya, kalau dianggap tidak sesuai dengan yang diterbitkan Disdukcapil, maka kami akan segera koordinasikan hal itu,” ungkapnya.

Subhan bilang, sampai saat ini masih ada kemungkinan pemilih yang menggunakan SUKET akan bertambah, hal ini lantaran KPU bersama Disdukcapil Tangsel terus melakukan pendataan.

“Bisa saja ini bertambah, kami masih terus melakukan pendataan,” tandasnya. (tr/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top
Exit mobile version