Connect with us

Hasil Reses Telah Disampaikan, Ketua DPRD Tangsel Minta Tindak lanjut Pemkot

Info DPRD

Hasil Reses Telah Disampaikan, Ketua DPRD Tangsel Minta Tindak lanjut Pemkot

Setelah melakukan kegiatan penjaringan aspirasi pada reses pertama pada 26 Januari sampai 1 Februari 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses dari 7 fraksi yang ada di DPRD, Senin (20/2/2017).

Agenda ini dihadiri seluruh anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie dan Wakil Ketua DPRD Saleh Asnawi. Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan unsur OPD setempat. Dalam paripurna laporan hasil reses tersebut, masing-masing fraksi menyerahkan hasil laporannya kepada pimpinan secara bergiliran.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada anggota dewan nantinya akan diserahkan dan direalisasikan ke pemerintah Kota Tangsel.
Menurutnya, Pemkot Tangsel mesti menindaklanjuti poin-poin yang menjadi hasil reses anggota dewan.

Dari hasil reses tersebut, lanjut Ramlie, masing-masing dapil mengemukakan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, baik di sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.

“Laporan hasil reses ini mengacu pada pasal 68 ayat 6 peraturan tata tertib DPRD Kota Tangsel yang merupakan kompilasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan musrembang dan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD dan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018,” katanya.

Sementara, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, hasil reses adalah hasil dan fakta yang disampaikan publik kepada wakil rakyat. Tentunya itu juga akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Benyamin melanjutkan, apa yang disampaikan tentunya akan disesuaikan dengan anggaran dan skala prioritas.

“Apa yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.

Perlu diketahui, Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (toid)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top