Info SKPD
Satpol PP Tangsel Mulai Laksanakan Perda Nomor 9 tahun 2012
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater Raya, Serpong, Rabu (12/4/2017).
Menurut info dari tangerangonline.id. Dalam penertiban ini, para petugas juga membersihkan beberapa baliho dan memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terpakir di ruas jalan (trotoar) tersebut.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pengaplikasian Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
“Jalan Raya Ciater ini adalah jalan muka menuju pusat Pemkot Tangsel jadi harus sebagai contoh jalan yang tertib. Setelah Jalan Raya Ciater rapih dan tertib, semua jalan raya di Tangerang Selatan akan diberlakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Dalam penertiban itu juga, pihaknya secara persuasif mengarahkan pengendara agar tidak memakirkan kendaraannya di sekitar Jalan Ciater Raya.
“Kita mengarahkan semua pengendara,baik itu roda empat maupun roda dua dan menegur para usaha-saha yang menggunakan trotoar dan badan jalan,” ujarnya.
Dia berharap, penertiban yang dilakukan di Jalan Ciater Raya dapat tampak terlihat indah dan asri, sehingga dapat menjadi jalan percontohan lainnya yang ada di Tangsel. (Toid)