Info Tangsel
HIPMI: Bilboard Liar Sangat Meresahkan
Sejumlah pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangerang Selatan, Banten merasa resah dengan maraknya tiang bilboard yang tidak berizin di Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, keberadaan reklame liar tak berizin tersebut sangat menganggu iklim usaha khususnya bisnis periklanan di Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris Umum BPC HIPMI Tangsel M. Istijar Nusantara mengatakan maraknya bilboard liar di Kota Tangsel ini sangat menganggu iklim usaha advertising yang ada di Kota Tangsel. Bagaimana tidak, katanya, pengusaha periklanan yang resmi mengajukan izin ke Pemerintah untuk mendirikan tiang bilboard di kawasan resmi, namun ada pengusaha periklanan yang tidak mengajukan izin dibiarkan saja mendirikan tiang reklame. “Iya kita mengajukan izin, eh ada pengusaha periklanan yang dibiarkan mendirikan tiang reklame tanpa berizin. Ini bagaimana hukumnya. Tidak fair namanya,” ujarnya.
Direktur Utama CIMKO Advertising Group ini menilai, dengan maraknya tiang reklame yang tidak berizin sebagai bukti tidak berdayanya Pemerintah Kota Tangsel dalam mengatur iklim usaha di kota paling buncit di Provinsi Banten ini.
Menurut Istijar, maraknya bilboard tidak berizin sebagai bukti bahwa di Kota Tangerang Selatan tidak ada penindakan hukum yang tegas kepada orang orang yang melanggar aturan. “Coba saya tanya, ini reklame marak dibiarkan saja, lantas kemana pemerintahannya? Kalau ada, ya ditindak dong, dengan tegas, jangan didiemin aja. Ini kesannya didiemin, kaga ditebang-tebang. Apa takut Pemkot Tangsel?,” tuturnya pria yang juga Wakil Ketua PWI Kota Tangsel ini mempertanyakan keberanian Pemkot dalam menindak reklame liar tersebut.
Dia memberikan contoh, ketika dirinya ingin mendirikan tiang reklame di kawasan Rawa Buntu dengan mengajukan proses perizinan resmi dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, namun ditengah jalan terdapat pengusaha advertising yang dengan sengaja mendirikan tiang reklame di depan titiknya, tidak berizin.
“Saya sudah mengajukan izin prosesnya, prosedurnya saya jalani. Sudah saya sewa tanahnya. Anda tahu kan sewa tanah untuk reklame di kawasan Rawa Buntu, BSD berapa? Tetapi tiba tiba ada orang yang mendirikan tiang persis di depan titik saya, tanpa mengajukan izin, apa tidak kesal?” katanya.
Dia berpendapat, maraknya reklame tidak berizin di Kota Tangsel merupakan potensi dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan maraknya reklame tidak berizin secara otomatis maka potensi pendapatan PAD Kota Tangsel dari bidang jasa periklanan reklame hilang. “Bagaimana bayar pajak, izin saja tidak. Lantas bayar pajak? Ya dipastikan tidak,” tuturnya.
Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tangsel untuk segera bertindak tegas kepada tiang tiang reklame yang tidak berizin. Dia meminta agar Pemerintah Kota Tangsel segera membentuk Tim Pengendali Reklame untuk menindak tegas reklame liar yang marak saat ini. “Tebangi semua. Tegakan peraturan yang jelas, dan buat iklim usaha yang kondusif, bentuk segera Tim Pengendali Reklame,” pintanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Ahmad Syauki mengayangkan maraknya reklame liar di Kota Tangsel. Dia berjanji akan bertindak yakni dengan memanggil dinas dinas terkait. “Ini masukan yang bagus. Akan kami tindaklanjuti dan akan kami coba panggil dinas dinas terkait mengapa marak reklame liar. Ini merugikan pemerintah Tangsel pastinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Yoga mengakui bahwa saat ini marak reklame tidak berizin. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran belum adanya tim pengendali reklame. “Iya marak, karena tim pengendali reklame saat ini tidak ada,” tuturnya. Dia mengaku resah juga dengan maraknya reklame liar ini. “Ini sangat meresahkan. (*)