Connect with us

Akomodir Hak Difabel, DPRD Tangsel Godok Raperda Disabilitas

Info DPRD

Akomodir Hak Difabel, DPRD Tangsel Godok Raperda Disabilitas

Berupaya memberikan jaminan aksesibilitas dan kesetaraan layanan, DPRD Kota Tangerang Selatan tengah menggagas rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga semua hak mereka bisa terpenuhi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Ledy Butar Butar mengatakan, gagasan pembentukan raperda penyandang disabilitas itu dirasa penting karena hak-hak kaum difabel di Kota Tangsel ini nantinya akan terpenuhi, mulai dari perlindungan yang sama dengan warga negara lainnya.

Menurutnya, pembuatan Perda disabilitas sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diaplikasikan ke dalam rencana pembuatan Raperda dan akan berujung pada terbentuknya Peraturan Daerah (Perda).

“Yang kita bahas ini baru naskah Akademik nya belum pembahasan raperda. Namun intinya, DPRD Tangsel mendorong raperda Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas ini yang nantinya hak hak difabel akan terpenuhi,” katanya, Selasa (17/07/18).

Ledy menambahkan, kaum disabilitas tidak hanya sekedar memiliki hak untuk hidup. Namun mereka membutuhkan hak kesamaan dengan kaum lainnya, termasuk kebutuhan fasilitas harus disediakan diantaranya fasilitas publik.

Selain itu, ada juga hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Terlebih lagi, pemenuhan hak bekerja telah diatur dan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan harus menerima minimal 2 persen pekerja difabel. “Artinya aktifitas mereka tetap dilaksanakan, hak secara hukum terlindungi,” ujarnya.

Hak-hak dimaksud antara lain hak pemberdayaan, termasuk pemberdayaan kerja, advokasi, kebijakan publik, termasuk memberdayakan kaum difabel. infrastruktur di jalan harus difasilitasi sesuai kebutuhan warga difabel, di taman atau ruang terbuka hijau ada sarana prasarana penunjang, angkutan umum bisa mengangkut mereka tanpa kesulitan.

“Ini sebenarnya yang dibutuhan teman-teman penyandang disabilitas agar para kaum disabilitas dapat hidup secara normal dan layak, tidak diskriminatif,” ungkapnya. (Ded).

To Top