Connect with us

Tanpa Walikota, Sidang Paripurna DPRD Kota Tangsel 2019 Tetap Berjalan

Info DPRD

Tanpa Walikota, Sidang Paripurna DPRD Kota Tangsel 2019 Tetap Berjalan

Agenda sidang paripurna yang membahas pertanggungjawaban pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku pengguna anggaran (APBD) terpaksa terhambat lima (5) jam karena menunggu kehadiran Walikota.

Agenda tersebut yang semestinya di gelar pada pukul 10.00 siang, hingga saat ini belum juga di laksanakan.

Dari pantauan wartawan yang ingin meliput jalannya sidang paripurna, daftar hadir para anggota legislatif masih banyak yang berada di luar gedung. Kamis (20/6/2019)

Sementara menurut info yang di rangkum, Airin Rachmi Diany selaku penanggung jawab kepala SKPD, belum juga hadir di ruang sidang gedung DPRD Kota Tangsel, jln raya puspitek, Setu, kecamatan Setu, Tangsel karena masih dalam perjalanan.

Rapat paripurna yang molor 5 jam tersebut akhirnya tetap di buka oleh wakil ketua dari PDIP TB. Bayu Murdani, dan di dampingi oleh ketua DPRD H. Amir Romli, wakil ketua DPRD dari Hanura, H. Amar dan juga wakil walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Dari pantauan media, rapat paripurna 2019 tetap berlangsung meski walikota Tangsel absen (tidak hadir). Bahkan, menurut info yang himpun kehadiran anggota legislatif belum cukup kuorum 50% + 1 (kuota jumlah kehadiran) yang telah di sepakati dalam aturan pelaksanaan rapat paripurna.

Pembahasan penting tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2018 inipun menuai kontroversi, dan menjadi perbincangan dari kalangan aktivis ataupun akademisi.

Secara legitimasi, rapat paripurna itu terkesan di paksakan oleh sekretaris dewan (sekwan). (Dh/red).

To Top