Info Tangsel
Hari Ini PSBB Tahap 3 Diberlakukan di Seluruh Wilayah Kota Tangsel
Hari ini Senin 1 Juni 2020 Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayahnya.
Hal itu disampaikan Airin usai melepas kepulangan 13 peserta karantina di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020).
Airin menjelaskan, setiap periode PSBB ada tujuan yang dicapai, dari mulai edukasi, sanksi hingga pendisiplinan.
“PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya,” terangnya, Minggu (31/5/2020).
Menurutnya, bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana bisa mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab semua dan di dalam diri ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Kemudian di PSBB tahap ke-3 ini bagaimana pihaknya harus meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri.
PSBB kali ini rumah ibadah boleh dibuka dan dipergunakan, tetapi rumah ibadah yang sudah memenuhi syarat bahwa tidak ada catatan angka kasus ODP, PDP ataupun positif yang tinggi di wilayah rumah ibadah tersebut.
Selain angka kasus, R0 atau angka potensi penularan dan RT angka potensi penularan setelah ada intervensi pemerintah, pun harus kecil.
Penggunaan rumah ibadah juga harus mendapat persetujuan gugus tugas dari tingkat RT sampai kecamatan.
“Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan Rt-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif,” jelasnya.
Selain rumah ibadah, toko atau kios kecil pun dibolehkan beroperasi, asalkan mematuhi protokol kesehatan. (kb6/red)