Connect with us

Jaga Fungsi Situ, Mantan Mentri Surati Walikota Tangsel

Info Tangsel

Jaga Fungsi Situ, Mantan Mentri Surati Walikota Tangsel

Usai menghadiri rapat mediasi terkait kepemilikan lahan atas Situ yang sempat ramai jadi sorotan publik, dedengkot (senior-red) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah menyampaikan aspirasinya agar pemkot Tangsel membeli lahan tersebut.

Bukan tanpa alasan, mantan menteri era presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut melihat aspek yang dapat ditimbulkan karena adanya potensi perusakan lingkungan yang berimbas kepada masyarakat sekitar.

Ia menilai, terlepas dari kepemilikan atas lahan tersebut atau beralihnya fungsi Situ di kampung Situ tersebut lebih ditekankan kepada ijin kepada pemerintah daerah.

“Hasil rapat hari ini lebih kepada ijin. Ijin dahulu, kemudian baru boleh di lakukan proses pembangunan. Orang ini menafsirkan bahwa ijin mendirikan bangunan (IMB) itu kesannya bangunan. Padahal, proses perijinan itu kan ada pengurukan tanahnya, drainase, amdal dan segala macamnya yang harus di lakukan,” terang Bahtiar.

Ia juga mengingatkan bahwa betapa pentingnya menjaga keberlangsungan mahluk hidup terutama kepada warga terdekat yang akan menerima dampaknya jika pengurukan tanah yang dinilai ilegal tersebut masih terus dilakukan.

“Warga saja banyak yang menolak pembangunan tersebut, mana mungkin keluar ijin. Dampaknya jelas begitu besar, yang pertama banjir. Kemudian, tanpa ijinpun pengurukan tanah tersebut masih terus berjalan. Mereka menumpuk tanah tidak ada aliran airnya. Jika mereka profesional, mestinya buat dulu gorong-gorong kemudian baru mereka taruh tanahnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam faktor pembangunan tetap harus mengedepankan faktor lingkungan agar seluruh mahluk hidup dapat terus berlangsung sebagaimana mestinya.

Dalam suratnya yang di tujukan kepada walikota Tangsel, ia menjelaskan dalam hal ini wajar jika warga mengadu kepada walikotanya. Ia memohon agar pengurukan lahan Situ seluas 2,5 Hektare yang terletak di wilayah Rt :14 Rw: 04 kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten untuk tidak diberikan ijin.

“Saya memahami bahwa lahan tersebut tanah pribadi. Namun, tidak boleh juga semena-mena merusak lingkungan. Ini pembangunannya itu 40 persen dari luas Situ ini,” tambahnya Bachtiar, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap kepada Airin di masa akhir jabatannya agar pemerintah kota Tangsel bisa membeli lahan tersebut agar tetap menjaga fungsinya sebagai resapan air dan juga penampungan air.

“Kami harap pemerintah daerah bisa take over (ambil alih) dengan cara membelinya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Jadi, pemerintah tak perlu lagi membuat tandon baru,” tandasnya.

Sementara itu, Abdullah Serin saat di mintai keterangannya tidak dapat berkomentar banyak. Ia menjelaskan, ia hanya ingin usaha yang di kelolanya dapat berjalan lancar.

“Masalah mau di beli sih nanti saya informasikan kepada masing-masing pemiliknya ya. Saya cuma ingin usaha yang saya rintis ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top