Connect with us

Kembali Diperpanjang, PPKM Kota Tangsel Akhirnya Turun ke Level 2.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

Info Tangsel

Kembali Diperpanjang, PPKM Kota Tangsel Akhirnya Turun ke Level 2.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, Tangsel turun level dari tiga menjadi level dua.

Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani pada Senin (18/10/2021).

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) NOMOR 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level 3, namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, kita turun menjadi level 2. Untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,” ungkapnya, Selasa (19/10/).

Seperti halnya rumah makan sudah bisa makan ditempat 70 pesen, sebelumnya 50 persen. Anak-anak dibawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall, namun untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olahraga yang outdoor sudah bisa dibuka.

Untuk Akad nikah semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” ungkapnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Benyamin mengungkapkan, untuk angka kematian di Tangsel nol dan telah berjalan 8 hari ini.

“Alhamdulilah angka kematian nol, begitu juga dengan rumah lawan covid sudah nol. Namun Rumah lawan covid akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, penurunan level ini bisa terjadi karena vaksinasi di Tangsel untuk tahap pertama sudah 75 persen dan tahap kedua 50 persen, untuk lansia sudah melampaui target nasional.

“Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan, jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada,” ujarnya.

Diakhir sesi, Benyamin mengajak masyarakat yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi, guna mencegah penyebaran covid-19. (Red/*).

To Top