Connect with us

Digerebek Warga, Pedagang Pil Setan di Tangsel Diserahkan ke Polisi

Info Tangsel

Digerebek Warga, Pedagang Pil Setan di Tangsel Diserahkan ke Polisi

Peredaran pil setan atau obat golongan G di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cukup memprihatinkan. Pasalnya, peredarannya pun hingga masuk di perkampungan warga.

Dengan adanya peredaran pil setan di Kampung Baru Asih, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, membuat warga geram dan melakukan penggerebekan. Pelaku berinisial H diamankan dan langsung diserahkan ke polisi, Jumat 24 Mei 2024.

Sekertaris Kelurahan Muncul, Muhammad Ali, kepada iNewstangsel menjelaskan terkait penggerebekan pil setan yang memabukkan tersebut. Kata Ali, usai digerebek, pelaku langsung di tahan di Polsek Cisauk.

Menurut Ali, penggerebekan itu dilakukan atas dasar inisiatif warga karena resah adanya peredaran obat keras golongan G di wilayahnya.

“Warga mencurigai adanya penjualan obat terlarang berkedok warung kelontong yang menjual obat terlarang berupa pil Tramadol. Atas inisiatif warga, kami langsung gerebek dan menyerahkan pelaku ke Polsek Cisauk,” terang Muhamad Ali.

Dengan begitu, Ali menegaskan, penggerebekan itu dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Muncul.

Bahkan, Ali memastikan, pelaku masih ditahan di Mapolsek Cisauk usai digerebek warga pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu.

“Kami sebagai masyarakat Kelurahan Muncul tidak ingin ada peredaran narkoba maupun obat terlarang seperti tramadol dan sejenisnya. Kami pastikan pelaku masih di tahan di Polsek Cisauk, karena kami telah melihatnya,” katanya.

Sementara, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsa, belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus peredaran pil setan atau obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Cisauk.

Sementara, Sekretaris MUI Cabang Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan.

Menurut Abdul Rojak, pihaknya meminta aparat melakukan tindakan tegas untuk menghentikan penjualan atau peredaran obat keras golongan G di Tangsel.

“Tindak tegas,” pinta Abdul Rojak kepada wartawan.

Seperti diketahui, kasus penjualan obat-obatan ilegal yang masih terjadi di Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama.

Pasalnya, keberadaan toko obat golongan G yang beroperasi tanpa izin dan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, dapat membahayakan kesehatan konsumen yang membelinya.

Pantauan wartawan, perdagangan obat keras golongan G di Tangsel makin nekat saja. Hal itu tampak terjadi seperti perdagangan obat keras golongan G di Bundaran Maruga atau dekat kantor Wali Kota Tangsel masih saja melayani calon pembeli.

Toko obat berkedok toko kelontong itu sempat digerebek, namun usai penggerebekan justru toko tersebut kembali buka dan kembali melayani konsumen.

Selain itu, perdagangan obat setan yang masih melayani pembeli juga terjadi di wilayah Parkos, Kedaung, Pamulang dan toko kelontong di Jalan Masjid, Ciater.

Bahkan, tak hanya itu, toko kelontong di Jalan Cirendeu Raya, Cirendeu, serta toko kelontong di Jalan Gunung Raya, Situ Gintung pun tampak berani terang-terangan menjalankan prakteknya.(Adt/Don)

To Top