Connect with us

Perwakilan Warga Maruga dan Kuasa Hukumnya Laporkan DPMPTSP Tangsel Terkait PBG Mencurigakan

Ciputat

Perwakilan Warga Maruga dan Kuasa Hukumnya Laporkan DPMPTSP Tangsel Terkait PBG Mencurigakan

Perwakilan warga Kampung Maruga RT:03, RW : 04, Serua, Ciputat datangi kantor inspektorat di pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan pada 25 Juni 2024.

Di dampingi kuasa hukumnya, warga membeberkan alasan ia membuat laporan kepada inspektorat Tangsel terkait ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) Cluster Alam Serua Executive. Namun sayang, laporan tersebut hanya sampai di ruang receptionis.

“Menindaklanjuti laporan kami, alhamdulillah di kantor inspektorat tidak ada orang, hanya ada satpam. Intinya, proyek pembangunan tersebut tidak pernah melibatkan warga sekitar. Baik itu terkait ijin lingkungan, ataupun dampak pembangunan,” ujar Sunanto Subi, saat di mintai keterangannya di kantor Walikota Tangsel (25/6/2024)

Menurutnya, masyarakat Maruga mencurigai adanya rekayasa dalam proses perijinan hingga timbul PBG dalam proyek cluster Alam Serua Executive. Pasalnya, ia menemukan adanya penomoran ganda dalam PBG tersebut.

“Ada temuan kita, kami mencurigai adanya ketidak laziman pada berkas PBG yang bersangkutan. Salah satunya terdapat nomor SK double penomoran, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diduga rekayasa, dan juga luas tanah tidak sesuai sertifikat,” terang Subi

Cluster Alam Serua Executive yang luasnya sekira 1.839 Meter tersebut menyimpan kecurigaan bagi warga Jalan Alif Gede Maruga. Oleh karena itu, pihak warga menganalisa berkas yang di dapatkan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel.

“Permintaan kami sederhana, kami ingin DPMPTSP membekukan dan mencabut 13 surat PBG. Berdasarkan perwal No 89 tahun 2022, kumpulan rumah tapak dengan jumlah paling sedikit yaitu 15 unit. Cluster itu harus memiliki lahan 5000 meter,” tegas Kuasa Hukum warga Maruga, Aria Ramadhan SH. MH

Aria juga menjelaskan, adanya 7 PBG yang diterbitkan oleh dinas terkait tidak sesuai alamat. Sambil menunjukkan keterangan RT, surat tersebut menitikberatkan tidak adanya aktifitas di wilayahnya.

“Ini PBG titiknya berbeda. Bukan di Maruga. Tapi di wilayah Parung Benying. Dengan itu, kami meminta dinas terkait untuk dapat menjelaskan dokumen dan kajian mereka. Seperti apa? Dan kami juga meminta kepada satpol PP untuk di segel, bongkar dan di robohkan,” ucapnya

Ia menambahkan, jika hal tersebut terlanjur di biarkan, Aria khawatir Kota Tangerang Selatan akan menjadi lahan bagi pengembang yang tidak sesuai aturan sehingga dapat merusak tatanan hukum yang berlaku.

“Kalau mau kavling ya kavling pribadi. Perumahan ini jangan sampai lolos. Karena kalau lolos dan di biarkan, tatanan aturan akan jadi permainan bagi pengembang nakal. Karena yang kita pahami, kalau ada pengembang yang lahannya 2000 hingga 3000 meter tidak di perbolehkan,” tukas Aria

Sebelumnya, masih menurut Aria, warga telah melayangkan surat pada bulan Oktober 2023 kepada pihak aparat penegak perda yakni Satpol PP Kota Tangsel. Berbekal surat balasan dan berkas PBG yang di miliki pengembang tersebut lantas di kaji.

“Warga berharap, pemangku kebijakan dapat menimbulkan kerugian warga. Kerugian tersebut akan di rasakan dalam waktu lama. Dan jika kurang teliti dapat menimbulkan bencana alam. Dan pastinya warga sekitar lah yang merasakan karena bicara soal lingkungan,”jelasnya

Saat media coba mengkonfirmasi kepada pihak Satpol PP Tangsel melalui sambungan WhatsAppnya. Suherman, PPNS belum dapat menjawab teleponnya. Karena, namanya sempat di sebutkan oleh warga sekitar sempat memantau pembangunan cluster tersebut.

 

Penulis : Adhit

Editor : Hary

To Top