Connect with us

Broker Rumah Hunian Berulah Lagi, Pengacara Laporkan Gallery Properti Siliwangi ke Polres Tangsel

Info Tangsel

Broker Rumah Hunian Berulah Lagi, Pengacara Laporkan Gallery Properti Siliwangi ke Polres Tangsel

Memiliki hunian ideal bagi masyarakat merupakan harapan bagi siapapun. Terlebih, rumah tersebut bebas banjir, murah dan wilayahnyapun cukup strategis. Berbeda dengan mimpi Nindi, alih-alih mendapatkan rumah untuk masa depannya malah membuat ia teramat kecewa dengan tawaran broker property yang memberikan iming-iming proses mudah melalui bank.

“Modusnya memaksakan KPR yang sudah di tolak oleh Bank. Setelah di sepakati, ia menjanjikan memiliki relasi khusus dengan oknum perbankan. Sampai klien saya di paksa untuk transfer Rp. 200 juta rupiah. Hingga saat ini, uang dan rumahnya itu tidak ada,” ucap Boy

Sempat mediasi antara korban (konsumen) dengan pihak jasa rumah hunian belum lama ini yakni gallery property yang berdomisili di jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan belum menunjukkan niat baik untuk mengembalikan sejumlah uang milik kliennya. Al hasil, tiga (3) dari belasan korbannya melaporkannya ke Polres Tangsel.

Boy Sulimas SH. MH yang berkantor di ruko Golden Vienna BSD menegaskan, kantor broker property tersebut bukan kali pertama mempermainkan kliennya, ia mengatakan, kali ini yang sudah memberikan kuasa kepadanya hanya 3 korban. Selanjutnya di susul oleh korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.

“Hari ini saya melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu usaha jasa rumah gallery properti Creativition. Korbannya bukan hanya satu (1). Sebelumnya, PT ini sudah kami laporkan juga karena melakukan perbuatan serupa,” ungkap Boy di pelataran mapolres Tangsel. (1/7/2024)

Ia melanjutkan, modusnya itu menjual rumah seseorang dengan cara Cash ataupun pembelian secara kredit namun rumah tersebut diduga sudah di tawarkan ke pembeli lainnya dengan menjamin konsumen di setujui oleh bank dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR).

“Biasanya itu di ACC oleh bank dengan pagu kredit sekian, kemudian semestinya dibayarkan ke bank. Ini di transfer ke rekening perusahaan. Intinya, pihak property ini menerima uang dari konsumen namun tidak merealisasikan hak konsumen untuk kepemilikan rumah,” ujarnya

Masih menurut Boy, korbannya itu bukan hanya kliennya. Namun bisa di lihat dari medsos yang tertera atas nama property tersebut. Secara gamblang, akun-akun medsosnya banjir komentar negatif.

“Lihat saja akun-akun medsosnya. Dari klien saya ini ada yang Rp. 200 juta, 100 juta, dan 70 juta. Niatnya itu punya rumah. Rumah tidak dapat, uangpun tidak kembali. Mereka lari dari tanggung jawab. Kami sudah melakukan somasi,” kata Boy

Lebih lanjut, somasi yang di layangkan pihak pengacara mendapatkan respon oleh orang jasa property tersebut, namun tahun ke tahun sudah di lewatkan, uang kliennya tidak kunjung kembali. (Adt)

To Top