Connect with us

Demokrat Menuding KPU Kota Serang Melawan Putusan MK, Desak DKPP Bertindak

BANTEN OKE

Demokrat Menuding KPU Kota Serang Melawan Putusan MK, Desak DKPP Bertindak

Pada tanggal 3 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan rapat rekapitulasi dan penyandingan C-Hasil DPR RI dan D-Hasil di Hotel Aston, Kota Serang. Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputuskan pada 6 Juni 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya 20 C-Hasil dari TPS yang hilang.

Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengungkapkan keheranannya terhadap sikap KPU Kota Serang yang dianggap tidak profesional dan melawan putusan MK. Ia menyatakan bahwa KPU Kota Serang adalah satu-satunya dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten yang berani melawan putusan MK. Menurutnya, sikap tersebut mencurigakan dan diduga memihak partai lain.

“Dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain. Demokrat merasa dizalimi,” ujar Mehbob dalam keterangan pers pada 10 Juli 2024.

Mehbob juga menyoroti ketidakmampuan KPU Kota Serang menyelesaikan penyandingan tersebut dalam tenggat waktu 30 hari yang diberikan oleh putusan MK. Hingga kini, penyandingan masih belum selesai, melewati batas waktu pada 6 Juli 2024.

“Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini dilakukan agar KPU Kota Serang dan BAWASLU Kota Serang diperiksa secara etik karena bekerja secara tidak profesional dan melawan putusan MK,” tegas Mehbob.

Ia juga menyatakan kekecewaannya karena KPU Kota Serang terlambat empat hari dalam menjalankan putusan MK. Oleh karena itu, Demokrat mengadu ke DKPP dan menuntut agar seluruh anggota KPU Kota Serang disanksi dan diganti.

“Kami ingin KPU Kota Serang dan BAWASLU Kota Serang segera diperiksa dan diadili oleh DKPP. Kami menuntut DKPP untuk memecat mereka semua karena ini berbahaya dan merusak pemilu jika komisioner seperti ini dipertahankan,” ujar Mehbob.

Selain itu, Mehbob mempertanyakan motif di balik hilangnya C-Hasil dari 20 TPS. Ia menilai KPU Kota Serang gagal menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Apa motif KPU Kota Serang ini? Bagaimana C-Hasil dari 20 TPS bisa hilang? Ini hilang atau sengaja dihilangkan? KPU Kota Serang meremehkan putusan MK,” pungkasnya.

Mehbob juga meminta KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Serang agar melaksanakan putusan MK atau menonaktifkan semua pimpinan KPU Kota Serang jika hal tersebut tidak dilakukan.

“Kami menuntut KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Serang taat pada putusan MK. Jika tidak, kami minta KPU RI menonaktifkan seluruh KPU Kota Serang,” tambahnya. (Red)

Editor: Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top