Connect with us

Pasca di Datangi Polisi, Warga Berharap Pemprov Banten Benahi Status Situ Rompong

Info Tangsel

Pasca di Datangi Polisi, Warga Berharap Pemprov Banten Benahi Status Situ Rompong

Kota Tangerang Selatan, Situ Rompong, Cempaka Putih, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten sangat dikenal luas oleh warga selain sebagai lahan resapan air seperti Situ yang ada di Tangsel sebenarnya bisa dijadikan obyek wisata bagi warga lokal

Namun kisah tentang Situ Rompong ini menjadi tabir membingungkan jika ternyata banyaknya warga memanfaatkan luas area lahan Situ dan itu dimulai sejak tahun 1928 hingga kini. Salah satunya Tobing (62 tahun), dia bercerita sebagai warga yang cinta akan Situ sejak tahun 1998 dan menetap di tahun 2001 hingga saat ini.

“Mungkin ada sedikit banyak informasi mengenai usaha itu berdasarkan apa yang kita dapat melihat fakta-fakta surat menyurat dari instansi terkait mengenai Situ”.ucapnya kepada awak media pasca pengukuran yang di lakukan BPN berberapa waktu lalu.

Ia juga menerangkan, dan ia mengajak memahami secara dalam runutan histori (Sejarah) Situ ini berdasarkan peta tahun 1928. Dalam peta Situ Rompong, menurutnya, hanya ada tertera satu (1) Situ Rompong.

“Ini saya tunjukan, kalau menurut surat menyurat dari instansi awalnya ini luasnya ada 10 hektar tapi setelah itu menyusut. Tahun 2017 diukur juga oleh GNKPA. Kalau gak salah ada 8 kementerian itu ya. kalau tak salah itu ada 5,6 hektar. Penyusutan Situ ini setelah di garap oleh warga dan usianya kini lebih dari ada yang 50 tahun, ada juga yang 40 tahun dan saya sendiri sudah 23 tahun,” beber Tobing.

Dirinya juga merasa heran terkait adanya pihak yang mengklaim kalau lahan Situ Rompong tersebut merupakan milik perusahaan bahkan hingga badan air.

“Mereka mengaku mempunyai sertifikat, setelah kita telusuri maka ada beberapa fakta yang kita dapat awal dari penerbitan sertifikat disini adanya bukti kalau penerbitan sertifikat itu dimulai dari adanya SK gubernur Jawa Barat pada tanggal 1 Desember 1973,” ujarnya

Sementara itu, Arlan Marzan, kepala dinas PUPR Propinsi Banten saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsappnya menjelaskan, luasan yang semula 1,7 Hektare mengalami penambahan.

“Totalnya menjadi 2,8 hektare. Nah terhadap badan air itu, yang badan air itu ternyata
masuk sertifikat perusahaan. Bantuan dari Kejaksaan itu akhirnya dari pihak perusahaan bersedia menyerahkan, karena memang eksistingnya itu badan air gitu Jadi yang badan air itu langsung di splitsing menjadi aset Pemprov jadi ada penambahan 1,1 hektare,” ungkap Arlan (13/9/2024)

Ia berharap, pihaknya akan segera melanjutkan koordinasi dengan perwakilan masyarakat untuk melakukan pematokan di batas-batas badan hingga bibir Situ.

“Kita kemarin sebelumnya kan kita sudah berkoordinasi tuh dengan pihak perwakilan masyarakat, untuk melakukan pematokan di batas-batas yang 2,8 hektar. Nah memang saya enggak ngerti ternyata ada kesalahpahaman karena ada tim dari Kementerian PUPR yang sedang melaksanakan kajian sempadan. Nah sehingga Mungkin ada kesalahpahaman lagi itu di situ, Ya kita sih harapannya Pemprov diberi ruang untuk melakukan pematokan karena kan ini terkait dengan aset negara yang sudah bersertifikat gitu. Kalau yang sertifikat yang sudah dimiliki Pemprov itu totalnya kurang lebih ada empat sertifikat, empat sertifikat dengan total 2,8 hektar,” ucapnya

Saat ditanya adanya dugaan tukar guling, ia menegaskan, lahan tersebut tidak pernah ada tukar guling, seluruhnya di kembalikan kepada asset.

“Enggak ada (gak ada tukar guling) kan aset kita awalnya kan 1,7 hektar, itu full diserahkan ke Pemprov, dikembalikan, nah yang 1,1 hektar itu hasil penelusuran kita terhadap lokasi bahwa ada badan air masih tersisa yang masih di luar 1,7. Itu pun dikembalikan ke kita, ke Pemprov.” terang Arlan

Saat disinggung terkait hak warga menempati di lahan tersebut, ia tak ingin berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan. Sementara untuk merawat dan menjaga Situ Rompong merupakan hal yang harus di lakukan.

“Nanti kita akan ada pembahasan kembali. Yang pasti kami cuma minta diberikan ruang untuk kita pematokan batas sehingga nanti untuk pelaksanaan. Sehingga perencanaan itu bisa berjalan lancar terhadap tindak lanjut kita loh, terhadap penanganan situ tersebut,” Tandas Arlan.(Adt)

To Top