Info SKPD
Tekan Risiko Banjir dengan Penataan Bantaran Sungai
18.143.23.153- Banjir merupakan salah satu permasalahan yang kerap dihadapi oleh kota-kota penopang DKI Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang tak terkecuali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kenapa permasalahan banjir menjadi prioritas, karena bencana alam tersebut berkaitan erat dengan konsep tata ruang (penataan kota).
Lantas bagaimana dengan konsep penanganan banjir di Kota Tangsel? Melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk mengurangi risiko banjir memilih fokus melakukan penataan bantaran kali dan saluran sungai.
Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Hj. Retno Prawati, ST, MM menegaskan keoptimisannya, bahwa dengan kerja keras terhadap perencanaan kota yang baik, serta dukungan komitmen jangka panjang, target menekan risiko banjir tersebut bisa direalisasikan.
“Program ini didukung atau bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama warga yang bermukim di daerah bantaran sungai,” kata Retno-sapaan akrabnya, Senin (25/6) kepada 18.143.23.153.
Kota Tangsel sendiri dilintasi dua aliran sungai besar, yaitu Sungai Cisadane dan Sungai Pesanggrahan. Kemudian ada pembelahan aliran oleh Sungai Angke yang terbagi menjadi dua bagian timur dan barat. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan sungai-sungai tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Bukan hanya sungai yang melintasi Kota Tangsel menjadi pertimbangan kenapa penanganan risiko banjir masuk dalam program kerja Pemkot Tangsel. Akan tetapi ketinggian topografi Kota Tangsel yang bervariasi serta jenis tanah dengan semi permeabilitas rendah, juga menjadi indikator. Inilah menurut Retno yang menyebabkan Kota Tangsel rentan banjir.
Sejumlah regulasi sudah tegas mengatur tentang kewajiban menata bantaran Sungai. Regulasi pusat adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Sementara aturan setingkat lokalnya masih mengacu dari daerah induk, Kabupaten Tangerang yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2006. Perda ini menjelaskan tentang begitu krusialnya fungsi garis sempadan sungai.
“Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa penataan bantaran kali dan saluran mutlak diperlukan,” ujar Retno lagi menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Manfaat DBMSDA H. Judianto, ST, MT menambahkan, penataan bantaran sungai di Kota Tangsel telah dilakukan sejak 2012. Di antaranya: penataan bantaran sungai di beberapa ruas Kali Ciputat, Kali Kedaung dan Kali Serua.
Sementara tahun ini, program penataan bantaran sungai lebih dikonsentrasikan pada daerah-daerah yang masuk skala prioritas. “Ruas Kali Ciputat masih masuk tahun ini,” tandasnya. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang nyaman dan aman dari banjir,” Judianto menambahkan.
Penataan bantaran sungai dan saluran dijelaskan Judianto tetap melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama adalah menginventarisasi data menggunakan peta citra satelit dan kompilasi data eksisting saluran. Dilanjutkan survei pendahuluan dengan melakukan pengukuran dan pemetaan serta identifikasi kawasan spasial.
Tahap ketiga, menganalisa dan menyusun perencanaan. Tahapan ini dengan cara menganalisa kawasan, kemudian menyusun desain rencana penataan serta penghitungan biaya. Sebelum masuk tahapan pelaksanaan pekerjaan, tahapan terakhir yang perlu dilalui adalah sosialisasi warga mengenai peraturan terkait, manfaat dan estetika, desain rencana final yang kemudian ditetapkan sebagai rencana pelaksanaan.(*/ADV)