Connect with us

Dinas Koperasi Tangsel Fasilitasi Pengurusan Merek bagi UMKM

Info SKPD

Dinas Koperasi Tangsel Fasilitasi Pengurusan Merek bagi UMKM

Bagi pelaku usaha, sebuah merek produk sangat penting manfaatnya. Selain sebagai alat untuk mendongkrak pemasaran, merek juga bisa untuk mewakili identitas sebuah produk/perusahaan. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang rela mengeluarkan modal besar demi mendapatkan merek yang bagus dan mudah diingat pasar.
Hanya yang jadi masalah, umumnya hanya pelaku usaha skala atas yang sudah memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi, baru sebagian kecil yang sudah memiliki merek yang terdaftar di HAKI. Sementara mayoritas lainnya, kendati sudah memilki merek dagang, hal itu belum terdaftar di HAKI sehingga berpotensi menimbulkan masalah di masa datang.
Melihat fakta itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Kota Tangsel mengambil inisiatif untuk memfasilitasi pendaftaran merek para pelaku UMKM dan Koperasi di Tangsel ke Dirjen HAKI. Bahkan, untuk pendaftaran merek itu tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam mengembangkan pelaku UMKM dan Koperasi di Tangsel agar lebih maju,” kata Kepala Dinko & UMKM Tangsel Nurdin Marzuki, Kamis (8/3).
Nurdin mengatakan, dalam program fasilitasi pendaftaran merek itu, pihaknya mempersilakan para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya untung datang ke Kantor Dinkop & UMKM Kota Tangsel yang terletak di komplek BLKI Provinsi Banten , Serpong. Bagi mereka yang ingin mendaftarkan akan diberi formulir untuk diisi serta melampirkan dokumen yang diperlukan. Jika sudah lengkap, maka dokumen itu akan diurus ke Dirjen HAKI.
“Cuma memang dari awal kami katakana, proses pengurusan merek ini cukup lama mencapai 15 bulan. Ketentuan ini bukan dari kami, tapi memang dari HAKI langsung,” papar Nurdin.
Berikan Bantuan Langsung
 
Hingga saat ini, jumlah koperasi di Tangsel mencapai 416 unit dengan 132 ribu anggota. Namun Nurdin mengakui, koperasi yang aktif hanya sekitar 202 koperasi. Adapun modal sendiri yang berasal dari koperasi total mencapai Rp 153 miliar dan modal yang berasal dari luar sebesar Rp 64 miliar.
Sementara untuk jumlah pelaku usaha yang beroperasi di Kota Tangsel 12.533 pelaku. Rinciannya pelaku usaha mikro sebanyak 6.254, usaha kecil 4.399 orang, usaha menengah sebanyak 1.200 orang. Sedangkan pelaku usaha besar mencapai 600 orang.
Terhadap koperasi dan para pelaku UMKM, Nurdin menegaskan sudah menjadi komtmen pihaknya untuk terus memajukannya. Karena keberadaan koperasi dan UMKM sangat berperan besar dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terutama koperasi yang konsep pengelolaannya dari, oleh dan untuk anggota. Jadi kami betul-betul serius dalam memajukan usaha koperasi dan UMKM,” tandas mantan Kepala Dishub Kota Tangsel ini.
Sebagai bentuk keseriusan Dinkop & UMKM Kota Tangsel, Nurdin menjabarkan sudah banyak program yang digulirkan. Selain memfasilitasi pendaftaran merek, Dinkop & UMKM Tangsel juga memfasilitasi sertifikasi tanah bagi pelaku usaha kecil yang menggunakan tanah untuk usahatapi belum bersertifikat. Program ini bahkan sudah bergulir sejak dua tahun lalu.
Kemudian program lainnya adalah pemberian bantuan alat pendukung usaha. Bantuan yang sudah diberikan di antaranya tabung dan kompor gas untuk pelaku UMKM, mesin jahit untuk pengusaha konveksi, etalase kaca untuk berjualan, dan sejumlah bantuan lainnya. Juga pendampingan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
“Selain itu, kita juga rutin mengajak para pelaku usaha terutama usaha kreatif untuk mengikuti pameran di banyak ajang. Kita berharap dengan mengikuti ajang pameran, maka jangkauan pemasarannya akan semakin luas,” tandas Nurdin. (FAW/ADV)
Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top