Connect with us

Pelajar Berusia 15 Tahun Sudah Bisa Rekam E-KTP

Edukasi

Pelajar Berusia 15 Tahun Sudah Bisa Rekam E-KTP

ard_sman2_tangsel_iii18.143.23.153- Siapa bilang perekaman e-KTP hanya berlaku untuk usia diatas 17 tahun. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siswa berusia 15 tahun di SMAN 7 juga melakukan perekaman e-KTP.

“Ini perekamannya saja. Dicetaknya nanti saat mereka berusia 17 tahun atau pada saat wajib memiliki e-KTP,” jelas Ernawati, Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Kamis (12/9/2013).

Tak ayal kegiatan ini langsung menarik perhatian siswa dari kelas satu hingga tiga disekolah tersebut. Mereka pun mengantri di aula sekolah.

Perekaman data di sekolah ini, seperti pelayanan di tiap kecamatan saja, siswa diminta berfoto, direkam retinanya, sidik jari, serta tandatangan secara digital.

“Dari 1.065 siswa di sekolah ini sebanyak 75 persennya warga Kota Tangsel. Hanya jumlah tersebut yang kami lakukan perekaman e-KTP,” jelas Erna.

Kebijakan perekaman e-KTP ini, kata dia, sesuai dengan surat edaran Kemendagri No.471.13/3938/SJ, bagi wilayah di Indonesia yang sudah hampir selesai melakukan proses perekaman, maka bisa dikembangkan untuk melakukan perekaman ke sekolah dan masyarakat lainnya.

“Kalau untuk disekolah bagi usia 17 tahun dalam rangka percepatan perekaman. Sehingga mereka bisa mengikuti pemilu 2014,”ujar Erna.

Sedangkan untuk usia 15-16 tahun hanya dilakukan perekaman saja, barulah saat dia berusia 17 tahun tinggal mengambil e-KTP nya di masing-masing kelurahan. (okz/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top