Connect with us

Untuk Pelayanan yang Optimal Kewenangan Dishubkominfo Dipangkas

Info SKPD

Untuk Pelayanan yang Optimal Kewenangan Dishubkominfo Dipangkas

dishubkominfo_tangsel18.143.23.153- Kewenangan perhubungan, komunikasi dan informasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sebelumnya tergabung dalam dinas perhubungan komunikasi dan informasi (dishubkominfo), kini dipisah menyusul segera diterbitkannya draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di Tangsel.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Senin (04/11/2013) lalu. Menurut Airin, dari perubahan SOTK tersebut dinas kominfo menjadi dinas tersendiri terpisah dari dishubkominfo.

“Dishub berdiri sendiri dan kominfo terdiri dari bagian yang disatukan yakni BPTI, telematika dan humas,” ungkapnya.

Sementara, di lingkungan setda ada beberapa bagian yang disatukan seperti kepala bagian (kabag) pemerintahan dengan pembangunan.

Menurut Airin, draft perubahan SOTK ini memang terkesan lama, karena Pemkot Tangsel perlu ketelitian karena menyangkut kelangsungan organisasi ke depan.

Perubahan yang dilakukan Pemkot Tangsel ini, kata Airin, adalah untuk mejawab tantangan kondisi perubahan jaman ke depan, kaitannya bagaimana Pemkot Tangsel dapat memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada masyarakat

“Minggu ini draft akan disampaikan ke dewan,” ungkapnya. (bantenhits)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top