Connect with us

Soal Kursi Sekda, Dudung E Diredja: Walikota Bisa Tunjuk Plt Sekda

Serpong

Soal Kursi Sekda, Dudung E Diredja: Walikota Bisa Tunjuk Plt Sekda

sekda_tangsel18.143.23.153- Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Dudung E.Diredja sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, masih mencari orang yang serius yang akan menggantikan posisi Pansel yang kosong. Namun, jika Pansel akhirnya tidak bisa dengan cepat mencari pengganti Dudung maka bisa saja ada Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementara.

“Kalau Pansel tidak bisa, kenapa enggak di Pltkan. Itu kan disahkan oleh Undang-undang,” ujar Dudung, Selasa (9/6/2015)

Namun, kata Dudung untuk menunjuk seorang Plt maka sudah menjadi kebijakan Walikota dan Wakil Walikota. Penunjukan juga tidak harus mendapat persetujuan Pemprov, KSN Kementerian PAN-RB.

“Kecuali Plt Sekda itu mau didefinitifkan baru Kepala Daerah berkonsultasi dengan BKD Provinsi untuk nantinya diteruskan kepada Kemenpan RB,” jelas Dudung.

Dirinya menjelaskan, Plt yang nantinya ditunjuk sebagai Sekda sementara juga harus memperhatikan beberapa kriteria yang formatif yang sudah diatur dalam UU ASN.

“Misalnya, jenjang esselon, menjabat posisi Kepala Dinas di esselon sederajat, dan beberapa syarat lainnya,” ucapnya. (nda/btn)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top