Connect with us

Tidak Memiliki IMB, Gedung Pusat Perbelanjaan Ini Bakal DiSetop Pembangunannya

Info Tangsel

Tidak Memiliki IMB, Gedung Pusat Perbelanjaan Ini Bakal DiSetop Pembangunannya

Pembangunan Gedung TransMart bakal disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gedung yang berlokasi di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren telah berdiri kokoh dan sedang dalam proses pembangunan untuk pusat perbelanjaan.

Oki Rudianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel seperti dilansir oleh Harian Tangerang Ekspres, Senin (13/3/2017), mengatakan pembangunan yang tak memiliki IMB bakal kena sanksi dan dinyatakan ilegal. “Sama artinya pembangunannya ilegal,” ujarnya, Minggu (12/3/2017).

Pihaknya, sambung Oki sudah melayangkan surat peringatan (SP) hingga kali ke-tiga kepada pemilik bangunan. Gedung tersebut bakal dibuka untuk pusat perbelanjaan TransMart. Hingga kini pemilik gedung belum melengkapi izin yang diperlukan.

“SP 3 sedang berjalan dan minggu-minggu ini kita akan melakukan penyegelan jika pemilik belum juga memiliki IMB,” tegasnya.

Oki menambahkan pemilik gedung saat ini baru memiliki surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yakni, berupa analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal Lalin) dan site plan. Dokumen dari DLH belum ada, jadi tidak bisa masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sementara itu Benyamin Davnie Wakil Walikota Tangsel yang kerap disapa Bang Ben mengaku bingung terkait maraknya pembangunan gedung yang diketahui tidak memiliki IMB seperti belum lama berselang terjadi pula di wilayah Pamulang, Jembantan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak memiliki IMB terpaksa disetop pembangunannya.

“Saya juga bingung, kenapa bisa begini,” keluhnya.

Bang Ben akan menerjunkan Satpol PP dan DPMPTSP untuk mengecek pembangunan gedung di wilayah Kota Tangsel. Melakukan cek-ricek, cek dan ricek kembali antar OPD terkait dokumen IMB. Dirinya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang marak terjadi terkait IMB.

“Kalau tidak memiliki IMB maka proyek pembangunan gedung akan kita setop,” tegasnya. (tangeks/md)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top