Connect with us

Eksekutif Ajukan Empat Raperda ke Legislatif

Info SKPD

Eksekutif Ajukan Empat Raperda ke Legislatif

Setu,Tangerang Selatan- Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna  dalam rangka penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan lembaga eksekutif kepada legislatif, Kamis, 15 Maret 2012.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam sambutannya menyampaikan keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tenteng Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Beliau menjelaskan, Raperda yang disampaikan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Sebenarnya ada beberapa Rapeda yang rencananya akan disampaikan Pemkot, namun tahap awal, baru 4 Perda yang disampaikan ke DPRD.
“Diharapkan, 4 Raperda ini segera dibahas oleh Dewan dan kemudian ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Walikota.

Wakil Walikota mengungkapkan, Raperda tentang Perubahan status Desa menjadi Kelurahan merupakan implikasi dan perwujudan transformasi yang terjadi di Kota Tangerang Selatan dan merupakan fenomena wajar sebagai konsekuensi dari perkembangan kegiatan ekonomi yang terus terjadi.

“Perubahan status 5 desa menjadi kelurahan dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan petensi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Walikota mengungkapkan, Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda bangunan gedung perlu diatur sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Sementara Raperda Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diharapkan mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi yang ada dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan.

“Nantinya ke depan, perwujudan pemberdayaan Perkoperasian Usaha Mikro, Kecil dan menengah diselenggarakan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha dan pengembangan usaha seluas-luasnya,” ungkapnya.

Terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Wakil Walikota mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah  dalam penguatan tugas pokok kelembagaan perangkat daerah di bidang ketentraman dan ketertiban untuk melahirkan suatu sinergitas antar instansi pemerintah sehingga iklim ketentraman dan ketertiban di Kota Tangsel lebih kondusif.

“Dengan adanya Perda ini, Satpol PP nantinya bisa bekerja dengan maksimal, karena merekalah yang menjadi petugas utama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Tangerang Selatan,” harapnya.

Kegiatan yang digelar di Ruang Paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Ruhamaben dan Syihabuddin Hasyim serta sejumlah anggota wakil rakyat. Juga disaksikan sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top