Connect with us

Cari Cuan Lebih, Pengadaan Septic Tank/ Bio Tank Dioplos Dengan Merek Lain

Penyerahan Septic Tank/Bio Tank Kepada Warga Serpong Pada Tahun 2023

Info Tangsel

Cari Cuan Lebih, Pengadaan Septic Tank/ Bio Tank Dioplos Dengan Merek Lain

Dalam menyelenggarakan program Jamban Sehat, pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) menggalakkan program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) berupa pengadaan Septic Tank/Bio Tank di wilayah perumahan dan permukiman yang tidak terdapat pengelolaan air limbah.

Namun dari program tersebut terendus isu dugaan pejabat mencari cuan lebih dari pengadaan bio tank, dengan ditemukan ketidaksesuaian speck dan merek pada pengadaan Bio Tank yang digelontorkan oleh DKCTR dalam hal ini pada Bidang Air Minum Dan Sanitasi.

Pasalnya, pengadaan pada tahun anggaran 2023 akhir DKCTR mengadakan Bio Tank Sebanyak 300 unit dengan harga Pagu satuan Bio Tank Rp. 16.500.000, melalui E-katalog pada penyedia CV. SIF, namun barang yang dipesan diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak sebanyak 300 unit melainkan hanya 50 Unit, dan sisahnya di oplos dengan merek lainnya. Tentunya hal ini menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa Peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah, juga tidak sesuai dengan peraturan Permenkes No 03 tahun 2014 dan Permen PUPR No 06 Tahun 2011 terkait Spesifikasi dan Volume Bio Tank.

Saat dikonfirmasi oleh awak media perihal ketidaksesuaian spek barang tersebut, Kepala Bidang Air Minum Dan Sanitasi, Budi Rachmat menegaskan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu terkait persoalan pengadaan barang tersebut, karena setahu saya sudah sesuai dengan prosedur pengadaan,” Kata Budi saat ditemui awak media Di Kantor DKCTR, Komplek Perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Jumat (09/08/24) lalu.

Yang menjadi bukti kuat bahwa adanya dugaan ketidaksesuaian speck pada barang Bio Tank tersebut, ada perbedaan merek yang diberikan kepada masyarakat kelurahan Serpong di tahun 2023, yang awalnya bermerek Biosift dari CV. SIF bervolume 800 liter di lapangan ada yang bermerek lain bervolume 600 liter.

Menurut Pak Kabid Budi, bahwa dalam pengadaan Bio Tank ini menggunakan beberapa penyedia agar tidak terjadi monopoli pengadaan, maka pihaknya menggunakan lima penyedia dalam pengadaan Bio Tank.

“Secara persyaratan dan yang sudah muncul di E-katalog saya anggap sudah memenuhi syarat, makanya saya pesan yang ada di E-katalog, terkait dengan persyaratan Permenkes, dan Permen PUPR, saya tidak tahu kalo yang lain (Merek) tidak lengkap persyaratan,” jelas Budi Rachmat.

Menanggapi hal tersebut, Budi Rachmat akan memanggil tim Bidang Air Minum dan Sanitasi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang guna mengkonfirmasi terkait dengan adanya temuan wartawan di lapangan.

Editor : Hary

Adapun hak jawab dan koreksi dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DKCTR) Telah dimuat dengan judul “Terkait Dugaan Cari Cuan Lebih, Begini Hak Jawab DKCTR Tangsel” yang tayang pada Jumat (21/09/24).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top