Connect with us

PPKM Level 4 Berlanjut hingga 25 Juli, ini Kata Pemkot Tangsel

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

Info Tangsel

PPKM Level 4 Berlanjut hingga 25 Juli, ini Kata Pemkot Tangsel

Pemkot Tangsel resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 dimulai hari ini hingga 25 juli 2021.

penerapan PPKM level 4 ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandangani hari ini, Rabu (21/07/2021).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, akan menutup sementara lokasi yang menimbulkan keramaian.

Untuk rumah ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sedangkan untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ujar Benyamin.

Lanjutnya, “untuk kegiatan yang berada di fasilitas umum  seperti lokasi seni dan budaya, sarana dan prasarana olahraga, gelanggang/kolam renang, ruang publik, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, serta kegiatan sosial seperti perayaan ulang tahun, arisan, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara”.

Sedangkan untuk transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.

“Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 hingga selesai proses PPKM ini,” jelasnya.

Bagi masyarakat Tangsel yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

“Untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek, supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” kata Benyamin.

Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, Pemerintah Kota Tangsel sudah dan akan terus menyalurkan bansos dalam penanganan covid19.

“Bansos ini terdiri dari bansos lansia terlantar, disabilitas terlantar, dan santunan kematian. Bantuan tak terduga (BTT) sangat dimungkinkan digunakan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan, khususnya santunan kematian,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel Chaerudin menjelaskan bahwa seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan portokol kesehatan yang maksimal, dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19.

Selain itu, semenjak diberlakukannya PPKM sejak 5 Juli lalu, Chaerudin memastikan jika sebagian besar masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan.

”Menurut pengamatan di lapangan serta hasil evaluasi Harian untuk Tangsel nilai kepatuhannya sudah baik memang harus perlu ditingkatkan kembali,” ucapnya.

Untuk tingkat resiko penularan covid-19 Per Kecamatan pada minggu ini, Chaerudin memaparkan hasilnya sebagai berikut:

  • Kecamatan Pondok Aren 22 kasus baru positif per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 20 kasus baru positif per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Serpong Utara 19 kasus baru positif per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Setu 14 kasus baru positif per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Pamulang sebanyak 13 kasus baru positif per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Ciputat sebanyak 10 kasus baru per 10.000 penduduk.
  • Kecamatan Serpong 8 kasus baru per 10.000 penduduk. (Red/SD).
To Top