Connect with us

Refleksi Akhir Tahun, Tiga Instansi Pemkot Tangsel Dapat Rapor Merah

Info Tangsel

Refleksi Akhir Tahun, Tiga Instansi Pemkot Tangsel Dapat Rapor Merah

Lembaga Survey Index Politica dan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) memberi rapor merah kepada Inspektorat, Dinas Perkimta, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan(Tangsel).

Index Politica melakukan survey dengan metode angket dan juga interaksi langsung by phone kepada responden terhadap kinerja lembaga pemerintah di Provinsi Banten termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Survey dilakukan pada 25 Oktober sampai dengan 5 November 2023 dengan total responden 1620, margin error 1,6% dan tingkat kepercayaan 95%. Laporan hasil survei yang dilakukan oleh Index Politica dan FPRMI menunjukkan bahwa Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Ketiga instansi itu dinilai tidak mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Direktur Index Politica, Denny Charter, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Denny menjelaskan, penilaian rapor merah tersebut didasarkan pada beberapa indikator, antara lain, Inspektorat Tangsel tidak mampu mendeteksi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

“Inspektorat, Dinas Perkimta Tangsel tidak mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Selain itu Dinas Perkimta juga dinilai tidak akuntabel dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Hal ini terlihat dari banyaknya proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitasnya seperti Penataan Kawasan Kumuh dan proyek Galeri Bintaro,” jelasnya

Selain itu, Denny menyoroti, Inspektorat ,Dinas Perkimta dan ULP Tangsel tidak mampu merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat. Denny berharap, hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta.

“Pemerintah Kota Tangsel harus segera mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan pelayanan publik,” tutur Denny.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum FPRMI, Junaidi Rusli mengatakan, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa masih ada banyak lembaga pemerintah daerah yang tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Hasil survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi,” kataJunaidi (24/12/2023) di salah satu caffe kawasan BSD Serpong, Tangsel.

Junaidi berharap, hasil survei tersebut dapat mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, karena dari hasil penelitian dan kontak langsung FPRMI dengan Jurnalis yang ada di Tangsel ditemukan beberapa fakta yakni alergi terhadap pertanyaan wartawan.

“Inspektorat dan Dinas Perkimta sepertinya alergi kala berhadapan dengan media. Khususnya dinas Perkimta. Ada berita dicounter dengan berita yang tidak menggunakan hak jawab. Hal itu bertentangan dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik,” kata Junaidi.

Ditambahkan Junaidi, Sarana Prasarana Umum (PSU) yang sudah diserahkan oleh pengembang tidak jelas ukuran dan keberadaan fisiknya, pembebasan lahan dinilai tidak transparan berapa nilai harga yang sebenarnya.

“Luas lahan dan status tanah ada yang tidak punya legalitas dan lebih parah lagi lelang pengadaan barang dan jasa tidak transparan dan beberapa perusahaan pemenang tidak lolos adminsitrasi bahkan ada yang beralamat palsu tetap dimenangkan. Dan juga lelang yang menggunakan e-catalog semakin membuat Perkimta melanggar semua aturan dan juga melibatkan ULP Tangsel sebagai penyedia lelang barang dan jasa,”ketus Junaidi.

Ia mengkritik, peran Inspektorat sebagai auditor internal Pemda perlu dipertanyakan keberadaannya karena dianggap tidak terbuka dalam membuat audit yang harusnya diketahui masyarakat dan media sebagai fungsi kontrol dan Pilar ke-4,”tutupnya.(Adt)

To Top