Connect with us

Penyusunan OPD Belum Dilaksanakan, Pemkot Tangsel Akan Rugikan Masyarakat

Info DPRD

Penyusunan OPD Belum Dilaksanakan, Pemkot Tangsel Akan Rugikan Masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yakni terkait pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tampak belum dilaksanakan. Dikhawatirkan, kondisi demikian mengakibatkan pelayanan publik terkendala dan merugikan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan dari UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarok menyayangkan lambatnya penetapan Sekda dan penyusunan OPD tersebut. Pasalnya, semakin lama tidak adanya Sekda definitif dan OPD baru akan membuat kinerja Pemkot menjadi tidak efektif dan tidak maksimal.

Dirinya menyarankan agar Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memastikan pimpinan OPD Tangsel terutama posisi Sekda dapat diduduki oleh orang-orang yang berintegritas dan profesional.

“Saya menyarankan ibu Airin harus mengambil keputusan yang cepat, jangan bertele-tele. Masyarakat mengharap Pemkot Tangsel dan perangkat daerah segera bekerja, menjalankan fungsi pelayanan publik, jangan malah menghambat,” katanya saat dihubungi tangerangonline.id, Rabu (04/01/2017).

Menurutnya, dampak lamanya pelantikan tersebut bakal berimbas pada sistem koordinasi Pemkot dengan perangkat-perangkat daerah lainnya. Oleh karena itu, bila Walikota Tangsel sudah menentukan orang untuk diposisi Sekda, Zaki menyarankan untuk segera dilantik dan jangan dibiarkan kosong dikarenakan posisi Sekda sangat penting dalam membantu Walikota menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

“Bila koordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah mandeg (tidak berjalan), otomatis fungsi pelayanan publik akan terganggu. Bisa semakin tidak berkualitas dan kurang bermutu produk kebijakannya. Jangan biarkan kinerja Pemkot Tangsel semakin amburadul,” tegas Zaki.

Sementara, salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Gacho Sunarso menyayangkan lambatnya keputusan Pemkot dalam menetapkan jajarannya. Apalagi, OPD terbaru belum dilantik.

“Menyesalkan sekali karena sangat merugikan masyarakat belum  terlantiknya OPD baru. Karena berkaitan dengan APBD yang tidak bisa dicairkan,” ungkap Gacho.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, sesuai peraturan semestinya OPD Tangsel sudah dilantik per tanggal 1 Januari 2017. “Sudah ada Perda-nya 1 Januari 2017 ada Sekda baru dan selanjutnya OPD/SKPD baru,” tuturnya.

Dia juga mengingat agar Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany lebih berani, cepat dan tepat dalam menentukan jajarannya agar Tangsel dapat lebih baik dari sebelumnya. (Red-Toid)

To Top