Connect with us

Waduh, Anggota DPRD Tangsel dari PAN Dilaporkan ke Polisi

HUK-RIM

Waduh, Anggota DPRD Tangsel dari PAN Dilaporkan ke Polisi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Asrofi Setiawan dilaporkan ke Polres Tangsel terkait dugaan penggelapan surat tanah seluas kurang lebih 3000 meter yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren.

Saat dikonfirmasi 18.143.23.153, kuasa hukum pihak pelapor Sunandar Yuwono, membenarkan atas laporan kliennya Uus Kusnadi ke Polres Tangsel, dengan nomor LP: TBL/B/1502/XI/2021/SPKT /POLRES, dugaan penggelapan surat tanah yang melibatkan kliennya.

“Yang digelapkan surat-surat keluarga, surat penting ahli waris. Pak Uus selaku ahli waris sudah melaporkan ke Polres Tangsel, terkait dugaan pidana pasal 372,” ucap Sunandar yang disapa akrab Bang Sunan, Selasa (1/2/2022)

Lebih lanjut, Bang Sunan mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan kasus tersebut sejak 9 November 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Bang Sunan mengatakan bahwa kliennya dirugikan lebih dari 8 miliar. Namun, kasus tersebut belum mendapat tindak lanjut dari pihak Polres Tangsel.

Akhirnya, lanjut Bang Sunan, pihaknya kembali bersurat permohonan percepatan pada 20 Desember 2021 lalu.

“Polres belum ada tindak lanjut, kayanya ada indikasi. Apakah Polres masuk angin?” tukasnya.

Bang Sunan juga menyebutkan, terlapor hingga saat ini masih mengelak, karena menurut terlapor Pak Uus itu bukan ahli waris.

Padahal, lanjut Bang Sunan, ada penetapan ahli waris berdasarkan pengadilan Tasikmalaya, nomor 0113/PDP.P/2014/PA.TSM.

Dalam hal ini, Bang Sunan menjelaskan bahwa pihaknya menuntut untuk mendapatkan kembali haknya. Namun, anggota DPRD Tangsel tersebut, hingga saat ini tidak mempunyai itikad baik.

Sebelumnya, Bang Sunan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke sekretariat DPRD Tangsel. Namun, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.

“Terkesan nantangin. Mungkin yang bersangkutan merasa punya power, karena anggota dewan,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pihak terlapor, Jafaruddin mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam pelaporan tersebut. Pasalnya, pelapor adalah anak tiri dari almarhum Darmadi Kartawijaya (pemilik aset) alias bukan ahli waris.

“Dulu itu Darmadi Kartawijaya (Alm) nikah dengan seorang janda yang punya anak. Nah, anaknya ltu yang lapor sekarang,” ucapnya saat dikonfirmasi 18.143.23.153, Selasa (1/02/2022).

Lebih lanjut, Jafaruddin mengatakan bahwa memang benar adanya fatwa waris (anak tiri), namun fatwa waris tersebut cacat hukum.

Jafaruddin juga mengatakan bahwa dirinya pernah mengunjungi pengadilan agama Tasikmalaya (tempat diterbitkannya fatwa waris), guna membicarakan kejelasan fatwa waris tersebut.

“Fatwa warisnya cacat hukum kalau saya lihat, karena kalau ngga ada hubungan darah bagaimana dia bisa menjadi ahli waris? Waktu ditanya pun, pengadilan agama nya cuma bilang gak tau,” tuturnya.

Sedangkan, lanjut Jafaruddin, terkait tuduhan penggelapan surat-surat tanah yang dilaporkan ke kliennya adalah bentuk kekeliruan. Pasalnya, surat-surat yang berbentuk girik tersebut, ada di cucu langsung Darmadi Kartawijaya.

“Surat girik ada di pak Irvan, cucu langsungnya Darmadi Kartawijaya. Bukan sama pak Asrofi,” tegasnya.

Jafaruddin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan jual beli atas tanah tersebut dan tidak pernah ada panggilan dari pihak kepolisian.

“Untuk jual beli tanah kan harus diputuskan tanahnya clean and clear, kalau masih bermasalah ya gak mau. Sampai sekarang juga pak Asrofi itu tidak dipanggil polisi,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Jafaruddin, Dewan Kehormatan DPRD telah memanggil kliennya atas laporan dugaan penggelapan tanah tersebut.

“Saya dan pak Irvan juga hadir. Pak Irvan juga bilang dia cucu langsung dan girik yang asli itu sama dia, bukan sama pak Asrofi,” katanya.

Sebab itu, Jafaruddin menyarankan kepada pihak pelapor agar tidak asal dalam melaporkan. Menurutnya, ini menjadi laporan palsu dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Pelapor itu gak paham, harusnya jangan main lapor, lihat dulu persoalannya. Kalau dibilang pak Asrofi menggelapkan surat, surat mana yang digelapkan? Girik asli kan ada sama cucu ahli waris,” pungkasnya. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top